Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Maret 2018 | 16.05 WIB

KPK Abaikan Nyanyian Novanto soal Aliran Dana ke Puan dan Pramono

Terdakwa Setya Novanto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus megaproyek e-KTP - Image

Terdakwa Setya Novanto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus megaproyek e-KTP

JawaPos.com - Dalam kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK akan fokus pada tuntutan terhadap Setya Novanto. Lembaga superbodi itu tidak mau larut dalam "drama" saling bantah antara mantan Ketua DPR itu dan rekannya, Made Oka Masagung.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya yakin fee e-KTP sebesar USD 7,3 juta mengalir ke Setnov melalui Made Oka dan Irvanto. Dengan begitu, "nyanyian" Setnov yang menyebut Made Oka telah menyerahkan uang USD 500 ribu kepada Puan Maharani dan Pramono Anung sangat mungkin sulit dilanjutkan dalam sidang Setnov.


''Di persidangan sudah kami ungkap dan pastikan aliran dana USD 7,3 juta itu terhadap Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka,'' kata Febri kemarin (27/3).


Menurut dia, bukti-bukti keterlibatan Setnov yang terungkap dalam sidang bakal dituangkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.


Selain mematangkan berkas tuntutan, KPK kemarin terus memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan Irvanto dan Made Oka. Di antaranya, Deisti Astriani Tagor (istri Setnov) dan Innayah (istri Andi Narogong). Keduanya dimintai keterangan soal PT Murakabi Sejahtera (rekanan peserta lelang e-KTP) yang diduga merupakan perusahaan Setnov selaku beneficial owner. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore