Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Maret 2018 | 02.39 WIB

Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

TERSANGKA: Polisi menunjukan HA tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Polres Tanggamus, Minggu (25/3). - Image

TERSANGKA: Polisi menunjukan HA tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Polres Tanggamus, Minggu (25/3).

JawaPos.com - Apa yang dilakukan oleh HA, 43, sungguh bejat. Bukannya menjaga dan melindungi buah hatinya, namun ia justru menggagahi anak tunggalnya demi kepuasan pribadi.


Parahnya, perbutannya tersebut telah dilakukan sejak lama, sekitar 9 tahun silam. Korban, D, 16. saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku SLTA, kelas 1 di Kabupaten Pringsewu.


HA pun dibekuk jajaran Polsek Pardasuka Polres Tanggamus di kediamannya pada Sabtu (24/3) tanpa perlawanan. Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus ABBP I Made Rasma mengatakan dari pengakuan korban kepada petugas, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pada Kamis (22/3). Saat itu, HA mencoba masuk kamar DS dan meminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai," ujar AKP Hary Suryadi.


Walaupun sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya dan mengaku hanya memegang buah dada korban. Namun berdasarkan hasil visum dan keterangan korban polisi telah kuat menetapkan HA menjadi tersangka pada kasus tersebut.


Kepada polisi, DS menuturkan, saat ini ia mengaku masih trauma jika melihat laki-laki. Apalagi kejadian tersebut sudah dilakukan ayahnya sejak sembilan tahun lalu. Namun pada saat itu DS mengaku tidak tau perbuatan tersebut.


DS juga tidak menyangka justru hal itu terus berulang hingga dia sekolah SLTA. selama sembilan tahun tersebut DS mengaku kerap dianiaya dan ditendang jika tak menuruti permintaan ayahnya.


Lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore