
TERSANGKA: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia, Jumat (23/3).
JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia.
"Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba resmi kita tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan Abu Tours and Travel," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam ekspose kasus penetapan tersangka di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/3).
Menurut hasil ekspose, Hamzah Mamba diketahui mengiming-imingi memberangkatkan ribuan jamaah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang cukup murah.
Selanjutnya, untuk menarik lebih banyak jamaah lagi, perusahaan ini justru kembali membuka promo umrah di 2018 dan menampung seluruh jamaah yang belum diberangkatkan sejak tahun 2017 lalu.
"Jadi korban menyetorkan dana ke Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan umrah dengan harga murah. Namun pada akhirnya, para korban tidak diberangkatkan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan dengan alasan perusahaan kesulitan masalah finansial," ungkap Dicky.
Dalam pengelolaan dana ribuan jamaah, perusahaan Abu Tours melalui Hamzah Mamba, juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal di luar peruntukan ibadah umrah. Seperti pengembangan di bisnis lain dan pembelian sejumlah aset pribadi.
"Ada total 15 total perusahaan Abu Tours di Indoensia tersebar di berbagai provinsi. Hasil audit perhitungan kerugian jemaah mencapai Rp 1,8 triliun, totalnya keseluruhan, belum termasuk aset," beber Dicky.
Sementara ini, selain menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel juga telah menyita seluruh barang bukti milik perusahaan.
Barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen perusahaan mulai dari akta pendirian PT dan dokumen penting lainnya, data manifes jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemeterian Agama (Kemenag) RI.
Selain itu, berdasarkan penelusuran aset milik perushaan, pihak Polda sementara melakukan prmblokiran 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan.
Penelusuran sejumlah 34 aset perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita pengadilan, dan yang terakhir melakukan penelusuran hingga menyita aset lain seperti kendaraan yang juga diduga sebagai hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah subsider pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
