Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 17.21 WIB

KPK Panggil Direktur Strategi Pengembangan Bisnis Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar. - Image

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar.

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Achirina.


Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA) dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce Plc pada Garuda Indonesia.


“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).


Selain mereka, kata Febri, penyidik juga akan memanggil karyawan swasta Widhi Darmawan dan Adiguna Sutowo.


Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.


Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore