
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Selatan Abdul Latif, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengonfirmasi perihal ditangkapnya seorang hakim dan panitera PN Tangerang oleh KPK. Menurut Suhadi, perihal tertangkap tangannya oknum di lingkungan pengadilan oleh lembaga antirasuah, pihaknya merasa kecolongan, sebab MA beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan aturan untuk menekan perkara korupsi di lingkungan dunia peradilan.
"Iya. Apa namanya kecolongan berarti, kan kita memegang kemudian dicolong orang sepertinya. Tapi ya ini apa namanya kan sudah melekat pembinaan Perma Nomor 8 itu kan. Jadi diminta kepada semua yang mempunyai jabatan itu agar membina anak buahnya," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/3) malam.
Selama ini kata Suhadi, sudah ada regulasi yang mengatur perihal pencegahan korupsi di lingkungan dunia peradilan. Adapun beberapa regulasi tersebut antara lain Perma tentang disiplin hakim, kemudian Perma soal tanggung jawab atasan langsung, kemudian Perma mengenai whistle blowing.
Selain itu, ada juga maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 guna mempertegas tentang regulasi disiplin hakim. "Kemudian pimpinan itu juga upaya untuk membina turun ke bawah, untuk melakukan pembinaan ke bawah itu bergiliran. Pengadilan tinggi hampir semua sudah dikunjungi oleh ketua Mahkamah Agung dan pimpinan-pimpinan lain, Kemudian lakukan pembinaan tatap muka. Kemudian apa persoalan di bawah coba diinventarisasi, jelaskan dan sebagainya tapi ini ya masih terjadi kan?" ucapnya heran.
Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin (12/3) petang. Dalam operasi senyap kali ini, tim yang berasal dari direktorat penindakan tersebut, mengamankan seorang hakim di wilayah Tangerang.
"Hakim yang ditangkap," tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com ketika dikonfirmasi.
Selain menangkap seorang hakim, dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan kasus dugaan suap-menyuap.
Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai panitera dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap.
Hingga saat ini para pihak tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 1x24 jam oleh tim penyelidik dan penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna ditentukan status hukum para pihak yang diciduk tersebut.
Perihal adanya OTT tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkannya. "Memang ada benar kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Tangerang. Untuk sementara ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/3) malam.
Ditanya lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang ditangkap dan terkait kasus apa para pihak itu ditangkap, Agus enggan membeberkannya. Yang pasti katanya, KPK akan menjelaskan secara detail Selasa (13/3) besok. "Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," tukasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
