Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Maret 2018 | 01.04 WIB

Bank DBS Dibobol, WNI Terima USD 50 Ribu

Sejumlah nasabah tengah melakukan transaksi pengiriman dan penarikan uang di ATM DBS Bank - Image

Sejumlah nasabah tengah melakukan transaksi pengiriman dan penarikan uang di ATM DBS Bank

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap pembobolan dana nasabah Bank The Development Bank of Singapore (DBS) oleh sindikat Nigeria. Jumlahnya, USD 1,8 juta.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, bank tersebut bisa bobol lantaran menerima perintah palsu atas nama nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agri Corps melalui email. "Ini tersangka mengirim email seakan-akan seakan pemilik dan dieksekusi," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (9/3).


Adapun sindikat yang belum diketahui keberadannya itu memerintahkan agar uang dari DBS dikirim ke ketiga negara. Yakni, Indonesia, Hongkong, dan China. Di Indonesia sendiri, tercatat ada rekening dari tiga bank yang menerimanya.


Salah satunya ke rekening seorang wanita berinisial BFH yang dibekuk dini hari di kawasan Kelapa Gading, Serpong. "Pelaku wanita, ditangkap tanpa perlawanan," kata Agung.


Adapun BFH sendiri menggunakan KTP orang lain yang bertujuan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di kantor Cabang Pinangsia, Karawaci. BFH menggunakan identitas FFH untuk membuka rekening atas perintah suaminya yang berkewarganegaraan Afrika dan saat ini masih menjadi buron.


Kemudian rekening itu menerima aliran dana hasil pembobolan rekening Bank DBS milik Dali Agro Corps sebesar USD 50.000 atau setara Rp 662.617.450. Dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali di beberapa mesin ATM. 


Dari pemeriksaan BFH, pelaku mengaku sebagai orang yang dimanfaatkan. Dia mengaku menyerahkan uang hasil kejahatan tersebut ke seorang berinisial MCI.


"Tersangka BFH juga mendapat bagian dari aksi kejahatan ini. Hanya saja penyidik belum mengungkap nominal yang diterima BFH," jelas Agung.


Dari hasil penangkapan BFH, polisi menyita barang bukti berupa 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai diduga hasil kejahatan.


Atas perbuatan yang dilakukannnya, dia disangka melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP.


Untuk komplotan Nigeria, Bareskrim Polri katanya masih melakukan pengejaran. "Kita terus mengejar modus ini," pungkas Agung.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore