Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 18.38 WIB

Kasus Dugaan Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Panggil Ketua DPRD

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I - Image

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019 Edwin Ardian Huwae dan pihak swasta Ronny Ari Wibowo. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk tersangka Rudi Erawan.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).


Terkait perkembangan kasus ini, Pada sabtu (3/3) KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 - 2021 Rudy Erawan. Rudi diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (4/3).


"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 s/d 12 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat Sabtu (3/3).


Penetapan tersangka kepada Rudi resmi diumumkan KPK pada Rabu (31/1). Kemudian Senin (12/2) KPK resmi menahan Rudi selama 20 hari.


"Tersangka RE (Rudy Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (12/2) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (12/2).


Sebelumnya KPK menduga, Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.


Penetapan tersangka terhadap Rudi kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada tahun 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.


Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore