
Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019 Edwin Ardian Huwae dan pihak swasta Ronny Ari Wibowo. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk tersangka Rudi Erawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Terkait perkembangan kasus ini, Pada sabtu (3/3) KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 - 2021 Rudy Erawan. Rudi diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (4/3).
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 s/d 12 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat Sabtu (3/3).
Penetapan tersangka kepada Rudi resmi diumumkan KPK pada Rabu (31/1). Kemudian Senin (12/2) KPK resmi menahan Rudi selama 20 hari.
"Tersangka RE (Rudy Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (12/2) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (12/2).
Sebelumnya KPK menduga, Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Rudi kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada tahun 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
