
Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Dirjen Hubla, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Tim Satgas Penindakan KPK dikabarkan menangkap Bupati Subang berinisial IA Selasa (13/2) malam. Selain IA, KPK juga menangkap sebanyak tujuh orang lain yang diduga terkait dalam kasus suap menyuap tersebut.
Menanggapi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya menangkap Bupati Subang, Jabar berinisial IA. Dalam operasi senyap tersebut Tim Satgas Penindakan KPK kata Agus, juga mengamankan sejumlah pihak lain dan barang bukti uang suap yang diterima sang bupati.
Namun terkait berapa jumlah uang tersebut, mantan Kepala LKPP tersebut enggan membeberkannya. Sementara menurut sumber JawaPos.com, uang yang berhasil diamankan jumlahnya senilai ratusan juta.
“Ratusan juta jumlahnya, pembicaran awal mililaran komitemen fee miliaran rupiah,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Rabu (14/2).
Terkait penangkapan terhadap IA menurut Agus, dilakukan karena IA tengah melakukan transaksi suap menyuap terkait kewenangannya sebagai seorang penyelenggara negara.
“Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan (bupati),” papar Agus.
Kini usai diamankan, para pihak yang diciduk dari Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) pagi tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya.
“Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tukas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam operasi senyap yang digelar Selasa (13/2) malam, Tim Satgas Penindakan lembaga antirasuah menangkap seorang kepala daerah di wilayah Jabar.
"Ya benar, Bupati Subang IA Ditangkap," kata sumber internal KPK, di Jakarta, Rabu (14/2). IA ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap menyuap.
Selain IA, tim penindakan juga membekuk sejumlah pihak lain di antaranya CAS (ajudan), K (sopir), M (swasta), I (asisten pribadi), A (Kabin Perizinan), D (buruh), dan Y (pelayan perizinan).
Saat ini para pihak yang diamankan telah sampai di Gedung KPK sejak Rabu (14/2) dini hari hingga Subuh tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya dalam waktu 1x24 jam.
”Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tukas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
