
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)
JawaPos.com - Berbagai tudingan tidak mengenakan dilontarkan dari mulut mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, usai menjalani sidang perkara dugaan merintangi penyidikan yang melilitnya. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak serampangan karena mendatangi rumahnya dan mengancam anak dan istrinya.
"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda yang kemarin sore bikin skenario. Bayangin saja mereka datang ke rumah saya mengancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya? Bajingan semua itu namanya," kata Fredrich usai menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Menurut Fredrich, apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan memasuki rumahnya secara keroyokan dan mengancam keluarganya merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Saya punya bukti foto-fotonya, saya akan tunjukkan buktinya," ujar Fredrich penuh kesal.
Sementara itu, terkait tudingan miring bahwa dirinya merekayasa sakit Novanto saat mengalami kecelakaan, Fredrich dengan nada tinggi menegaskan tudingan KPK terhadapnya merupakan hal yang tidak benar. Karena pada saat itu Setya Novanto memang dalam keadaan sakit parah.
"Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai diperiksa dan dipulangkan. Pulang, kamu tidak sakit," tegas Fredrich dengan kesalnya.
Sebelumnya, Fredrich didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bahkan, Fredrich juga diduga telah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan tunggal.
Fredrich juga meminta dokter RS Medika Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
