Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2018 | 22.10 WIB

Demi Tebus Ijazah, Rio Nekat Jual Sabu

Tersangka Rio dan Sudarmono, beserta Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Semarang, Kamis (8/2). - Image

Tersangka Rio dan Sudarmono, beserta Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Semarang, Kamis (8/2).

JawaPos.com - Seorang remaja lulusan sebuah SMA di Kota Semarang diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Paska tertangkap, pemuda bernama Rio, 19, itu mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut demi menebus ijazah sekolahnya.


Tersangka warga Boja, Kendal itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan bersama rekannya Sudarmono, 40, seorang pegawai travel yang juga dari Boja, di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Rabu (31/1). Dari tangan keduanya, turut disita barang bukti sabu seberat 8,6 gram.


Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku. 


“Mereka berhenti di atas motor di Jalan Brigjen Sudiarto sambil tengak-tengok sambil baca sms. Karena dinilai sudah sangat mencurigakan langsung kami tangkap,” katanya di Mapolsek Pedurungan, Kamis (8/2). 


Benar saja, saat dilaksanakan pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku sedang mencari sabu di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan pencarian pun akhirnya menemukan paket sabu seberat 8,6 gram dalam bungkus rokok dan tertindih pecahan genting.


"Dari keterangan tersangka, kedua pelaku ini mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil sabu di jalan itu melalui pesan singkat," sambungnya. 


Saat gelar perkara, tersangka Rio, mengaku nekat menjadi kurir sabu karena butuh uang untuk menebus ijazah yang ditahan pihak sekolah. “SPP saya belum lunas jadi ijazah saya masih ketahan. Saya butuh uang untuk ngelunasinnya. Saya baru lima bulan (jadi kurir sabu)," ujarnya.


Rio kembali menuturkan, dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari seseorang bernama Anton per satu kali pengiriman. “Saya dikenalkan oleh seseorang untuk ngantar barang ini,” ucapnya.


Adapun barang bukti lain yang turut disita petugas yakni satu buah ponsel dan motor yang ditunggangi kedua pelaku ketika mengambil sabu.


Petugas kini masih memburu satu orang lagi yang diduga menjadi dalang atas aksi peredaran barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore