
Tersangka Rio dan Sudarmono, beserta Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Semarang, Kamis (8/2).
JawaPos.com - Seorang remaja lulusan sebuah SMA di Kota Semarang diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Paska tertangkap, pemuda bernama Rio, 19, itu mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut demi menebus ijazah sekolahnya.
Tersangka warga Boja, Kendal itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan bersama rekannya Sudarmono, 40, seorang pegawai travel yang juga dari Boja, di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Rabu (31/1). Dari tangan keduanya, turut disita barang bukti sabu seberat 8,6 gram.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
“Mereka berhenti di atas motor di Jalan Brigjen Sudiarto sambil tengak-tengok sambil baca sms. Karena dinilai sudah sangat mencurigakan langsung kami tangkap,” katanya di Mapolsek Pedurungan, Kamis (8/2).
Benar saja, saat dilaksanakan pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku sedang mencari sabu di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan pencarian pun akhirnya menemukan paket sabu seberat 8,6 gram dalam bungkus rokok dan tertindih pecahan genting.
"Dari keterangan tersangka, kedua pelaku ini mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil sabu di jalan itu melalui pesan singkat," sambungnya.
Saat gelar perkara, tersangka Rio, mengaku nekat menjadi kurir sabu karena butuh uang untuk menebus ijazah yang ditahan pihak sekolah. “SPP saya belum lunas jadi ijazah saya masih ketahan. Saya butuh uang untuk ngelunasinnya. Saya baru lima bulan (jadi kurir sabu)," ujarnya.
Rio kembali menuturkan, dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari seseorang bernama Anton per satu kali pengiriman. “Saya dikenalkan oleh seseorang untuk ngantar barang ini,” ucapnya.
Adapun barang bukti lain yang turut disita petugas yakni satu buah ponsel dan motor yang ditunggangi kedua pelaku ketika mengambil sabu.
Petugas kini masih memburu satu orang lagi yang diduga menjadi dalang atas aksi peredaran barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
