Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2018 | 02.41 WIB

Dinyatakan Lengkap, Berkas Yusak Segera Dilimpahkan

DIGIRING: Pelaku penipuan investasi bodong emas batangan Yusak alias Sie Haryanto saat digiring petugas di Mapolresta Solo, Selasa (12/12) - Image

DIGIRING: Pelaku penipuan investasi bodong emas batangan Yusak alias Sie Haryanto saat digiring petugas di Mapolresta Solo, Selasa (12/12)


JawaPos.com - Satreskrim Polresta Solo sudah merampungkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi emas dengan tersangka Sie Haryanto alias Yusak, 61.


Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya, Satreskrim akan melimpahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita. 


Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sudarmiyanto mengatakan, bahwa berkas perkara Yusak sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan sejak sepekan yang lalu. "Karena sudah lengkap, rencananya Kamis (8/2) akan kami limpahan tersangka dan juga barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo," terangnya kepada JawaPos.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Selasa (6/2). 


Pelimpahan tahap kedua ini meliputi tersangka dan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya mobil Honda Mobilio, Honda Jazz, uang tunai senilai Rp 20 juta dan juga empat buah buku tabungan.


"Jadi untuk pelimpahan tahap kedua II termasuk juga dengan BB-nya. Dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaannya," kata Darmiyanto. 


Selama ini Yusak diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Untuk ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara. Tetapi, selain mendakwa dengan pasal tersebut, Satreskrim Polresta Solo juga akan menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Selama ini Polresta juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Yusak. Seperti sejumlah rumah dan tanah. "Kalau untuk TPPU ini ancamannya jauh lebih berat bisa sampai 20 tahun," timpal Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.


Seperti diketahui, Yusak merupakan tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Jumlah kerugian dari para korban mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore