
Gelar perkara kasus manipulasi beras OP bulog di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (5/2).
JawaPos.com - Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak manipulasi penjualan beras di Dusun Suren RT 01 Rw 03, Tambakreja, Kedung Reja, Cilacap.
Dua orang dari pihak CV RMU Berkah, selaku rekanan mitra Bulog atau distributor, diamankan dan diperiksa oleh petugas. Salah satunya berinisial SD, 40, yang merupakan pemilik CV tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk melakukan penipuan beras yakni dengan mengemas ulang beras pasar (OP) milik Bulog untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
"Ada dua pelaku yang masih diperiksa oleh tim kami, termasuk S. Setidaknya ada 151 ton yang diambilnya dari Bulog Jateng dan dimanipulasi," ungkap Condro di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (5/2).
Pengungkapan bermula sewaktu tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan ke Gudang Beras CV RMU Berkah milik SD pada Selasa (30/1) lalu di Cilacap. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beras paket 15 kg milik Bulog yang telah dikemas ulang dalam karung isi 47 kg untuk dijual kembali menjadi beras premium.
Condro menjelaskan, beras yang seharusnya dijual seharga Rp 8.100 per kg, dijual kembali oleh SD melalui CV RMU Berkah seharga Rp 10.000 per kg, lalu didistribusikan ke wilayah Jawa Barat. Beras OP Bulog, oleh terlapor dijual demi keuntungan sendiri.
"Keuntungan yang didapat distributor mencapai sekitar Rp 288 juta selama bulan Januari," sambung Condro.
Beras ratusan ton itu, menurut Condro, diambil oleh yang bersangkutan selama bulan Januari 2018 melalui delivery order. Sementara dari gudang tersebut oleh petugas diamankan beras dengan total berat 4 ton.
Akibat perbuatan SD, Condro mengungkapkan, warga menjadi terimbas dengan harga yang seharusnya terjangkau menjadi mahal di pasaran. "Sebenarnya beras bulog boleh diolah namun, untuk pendistribusian harga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bulog Divre Jateng Djoni Nur Ashari mengatakan bahwa CV RMU Berkah sudah beroperasi menjadi distributor beras selama lima tahun lebih di kawasan Cilacap dan sekitarnya.
Selain sebagai distributor, CV RMU Berkah ini pun, menurutnya, juga berperan sebagai mitra pengadaaan beras. "Perusahaan ini memang rekanan kami. Bakal ada sanksi administrasi dari pihak Bulog berupa pencoretan dari daftar mitra," ungkapnya.
Selain dicoret dari daftar mitra Bulog, pihak CV RMU Berkah pun akan dikenakan pasal 144 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda sebanyak Rp 6 miliar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
