
RILIS KASUS: Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan kedua tersangka, Kamis (1/2).
JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sulistiyowati, Kamis (1/2).
Sejumlah aset yang disita di antaranya dua bidang tanah yang ada di Mojolaban, Sukoharjo, senilai Rp 400 juta. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15 juta dan uang tunai sebesar Rp 218 juta.
Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat Sutrisno alias Babe. Babe merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
"Sulistiyowati merupakan anak kandung Babe dan orang kepercayaannya, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah dikeluarkan BNNP Jateng sejak Februari 2017 lalu," terang Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat gelar kasus di rumah tersangka di Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2).
Tri menambahkan, selama menjalani hukuman ternyata Babe masih mengendalikan peredaran narkoba. Selama ini, putrinya Sulistiyowati berperan untuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Uang tersebut masuk di rekening atas namanya. "Selain itu masih ada dua orang lain berinisial NSH dan TH. Uang tersebut juga sudah dibelanjakan sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan juga rumah," terangnya.
Tertangkapnya Sulistiyowati adalah pengembangan dari kasus narkoba di Stasiun Balapan pada 27 Januari 2017 dengan berat mencapai 1 kilogram. Dari hasil pengembangan itu, pada 10 Oktober, BNNP Jateng berhasil menangkap anak Babe bernama Sulistiyowati di rumahnya di Jatimalang, Sukoharjo.
"Selama pengejaran tersangka ini sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Sragen sampai dengan Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 3 junto pasal 10 subsider pasal 4 junto pasal 10 Undang Undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sementara Babe saat ini sudah menjalani vonis pertama dari tiga vonis lainnya dengan total hukuman penjara selama 31 tahun. Selain tiga vonis tersebut, kini Babe harus mengikuti persidangan untuk dua kasus lainnya yakni narkoba dan TPPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
