Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2018 | 03.54 WIB

Tantang KPK, Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan

Fredrich Yunadi  saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01) - Image

Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)

JawaPos.com - Fredrich Yunadi terus melakukan perlawanan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Setelah menuding KPK serampangan, kini melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa, Fredrich mengajukan praperadilan ke PN. Jakarta Selatan.


Menurut Sapriyanto ada tiga hal yang membuat kliennya berani mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka yang dilakukan KPK dianggap tidak sah, kedua penyitaan yang dilakukan juga tidak sah, yang ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah. 


"Jadi penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup, dan kita anggap itu tidak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/01).


Terkait tindakan penyitaan menurut Sapriyanto, harus sesuai dengan KUHAP. Karena menurutnya, dalam UU advokat, pihak tim penasihat hukum, mempunyai hak untuk menyimpan dokumen dari kliennya dan tidak boleh dilakukan penyitaan.


"Itu diatur dalam UU advokat," katanya.


Selain itu, penyitaan menurutnya, seharusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor. Namun hal ini katanya tidak dilakukan KPK. Lalu, mengenai benda yang disita menurutnya, seharusnya ada barang bukti yang berkenaan dengan dugaan memghalang-halangi proses penyelidikan kasus e-KTP, mengingat Fredrich disangka melanggar pasal 21. 


"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir semua dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," ungkapnya.


Terkait penangkapan terhadap Fredrich, Sapriyanto menilai, penangkapan yang dilakukan KPK tersebut tidak sah,


Sebab pada saat Fredrich memilih tidak hadir pada Jumat (12/01) untuk diperiksa, pihaknya sudah meminta kepada pihak KPK untuk melakukan penundaan sampai putusan kode etik advokat yang akan digelar oleh dewan kehormatan Peradi.


"Apakah terhadap pak Fredrich juga terjadi pelanggaran etik atau tidak. Nah karena kami mengajukan permohonan pemeriksaan pelanggaran etik, kami minta ini ditunda," tuturnya.


Atas dugaaan penyitaan yang tidak sah ini, maka menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan ini.


"Ini lah yang mau kita uji di sidang praperadilan ini. Karena kan banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pak Fredrich dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian. Oleh karena itu kami mencoba untuk membuktikan di pengadilan," tukasnya.


Di lain pihak, atas pengajuan praperadilan yang dilayangkan kubu Fredrich, juru bicara KPK Febri Diansyah mempersilahkannya. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerim tembusan pengajuan praperadilannya.


"Saat ini kita belum menerima surat pemberitahuan dari PN. Jaksel. Kita tunggu dulu surat tembusannya. Kalo sudah diterima, termasuk juga isi dari praperadilan itu kita ketahui. Tentu kita bahas dan siapkan bahan," pungkas mantan aktivis antikorupsi tersebut.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore