
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)
JawaPos.com - Fredrich Yunadi terus melakukan perlawanan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Setelah menuding KPK serampangan, kini melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa, Fredrich mengajukan praperadilan ke PN. Jakarta Selatan.
Menurut Sapriyanto ada tiga hal yang membuat kliennya berani mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka yang dilakukan KPK dianggap tidak sah, kedua penyitaan yang dilakukan juga tidak sah, yang ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah.
"Jadi penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup, dan kita anggap itu tidak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/01).
Terkait tindakan penyitaan menurut Sapriyanto, harus sesuai dengan KUHAP. Karena menurutnya, dalam UU advokat, pihak tim penasihat hukum, mempunyai hak untuk menyimpan dokumen dari kliennya dan tidak boleh dilakukan penyitaan.
"Itu diatur dalam UU advokat," katanya.
Selain itu, penyitaan menurutnya, seharusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor. Namun hal ini katanya tidak dilakukan KPK. Lalu, mengenai benda yang disita menurutnya, seharusnya ada barang bukti yang berkenaan dengan dugaan memghalang-halangi proses penyelidikan kasus e-KTP, mengingat Fredrich disangka melanggar pasal 21.
"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir semua dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," ungkapnya.
Terkait penangkapan terhadap Fredrich, Sapriyanto menilai, penangkapan yang dilakukan KPK tersebut tidak sah,
Sebab pada saat Fredrich memilih tidak hadir pada Jumat (12/01) untuk diperiksa, pihaknya sudah meminta kepada pihak KPK untuk melakukan penundaan sampai putusan kode etik advokat yang akan digelar oleh dewan kehormatan Peradi.
"Apakah terhadap pak Fredrich juga terjadi pelanggaran etik atau tidak. Nah karena kami mengajukan permohonan pemeriksaan pelanggaran etik, kami minta ini ditunda," tuturnya.
Atas dugaaan penyitaan yang tidak sah ini, maka menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan ini.
"Ini lah yang mau kita uji di sidang praperadilan ini. Karena kan banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pak Fredrich dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian. Oleh karena itu kami mencoba untuk membuktikan di pengadilan," tukasnya.
Di lain pihak, atas pengajuan praperadilan yang dilayangkan kubu Fredrich, juru bicara KPK Febri Diansyah mempersilahkannya. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerim tembusan pengajuan praperadilannya.
"Saat ini kita belum menerima surat pemberitahuan dari PN. Jaksel. Kita tunggu dulu surat tembusannya. Kalo sudah diterima, termasuk juga isi dari praperadilan itu kita ketahui. Tentu kita bahas dan siapkan bahan," pungkas mantan aktivis antikorupsi tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
