Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 02.42 WIB

KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi saat mendatangi gedung Bareskrim Polri - Image

Fredrich Yunadi saat mendatangi gedung Bareskrim Polri

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Untuk mempermudah proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Selain Fredrich, penyidik juga mengajukan pencegahan beberapa nama lainnya, di antaranya mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dana  Achmad Rudyansyah.


"Untuk kepentingan pemeriksaan di penyelidikan dugaan merintangi kasus e-KTP atas tersangka Setya Novanto, mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/01).


Pencegahan kata Febri, dilakukan atas dasar Pasal 12 ayat (1) huruf B UU KPK.” Agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” jelas mantan aktivis antikorupsi.


Sebelummya, usai menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya, penyidik KPK bergerak menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam, (15/11). Tim KPK tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB. Hal ini dilakukan untuk penjemputan paksa karena Novanto dinilai tidak kooperatif. Namun, malam itu Novanto kabur, dibantu pihak lain.


Sehari setelahnya, kabar mengejutkan datang. Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Permata Hijau, Kebayoran lama. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.


Karena dinilai tidak kooperatif, hari berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.


Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (17/11), di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Usai ditahan dan berkas lengkap, KPK pun melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.


Akhirnya, Novanto menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (13/12) meskipun awalnya diwarnai aksi sakit dan diam.







Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore