
Terdakwa Nofel Hasan
JawaPos.com - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan didakwa menerima suap sebesar SGD 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Adapun dia menerima uang itu bersama-sama Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Padahal kata Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut dlberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelitte di Bakamla," tuturnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1).
Diketahui, anggaran tersebut telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016, yang pengadaannya untuk dimenangkan melalui perusahaan yang dimiIiki Fahmi. Uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone.
"Uang tersebut juga diberikan karena terdakwa telah mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan blocking anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," tambah Amir.
Atas perbuatannya Nofel diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Juga, Pasal 11 UU R1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) Ke-1 KUHPidana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
