Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2017 | 01.14 WIB

ICW: Pemberian Remisi ke Koruptor Harus Tunduk pada PP 99

Ilustrasi Narapidana Terima Remisi - Image

Ilustrasi Narapidana Terima Remisi

JawaPos.com - Pemberian remisi Natal terhadap 80 terpidana kasus korupsi, menunai pro dan kontra. Meskipun pemberian potongan masa tahanan merupakan hak bagi warga binaan dan dijamin oleh undang-undang, namun diminta tetap ada pengetatan mengacu pada PP 99/2012 tentang Hak Warga Binaan.


“PP tersebut mengatur secara limitatif dan lebih ketat syarat pemberian remisi kepada terpidana perkara korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Laola Ester kepada JawaPos.com, Selasa (26/12).


Adapun syarat-syaratnya antara lain harus bersedia menjadi justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerja sama), telah membayar lunas pidana denda dan uang pengganti, serta diberikan rekomendasi tertulis oleh instansi yang menangani perkaranya.


“Meskipun langkah pemberian remisi ini masih patut dikritisi, tapi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut sepatutnya berhak mendapat remisi,” tuturnya.


Sementara itu, meskipun pasrah atas putusan pihak Ditjen Pas Kemenkumham, pihak KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah dari 80 terpidana korupsi yang sudah menerima remisi sudah mendapat rekomendasi dari pihak KPK.


”Kita masih cek (apakah sudah dapat rekomendasi), kan syarat remisi harus ada keterangan dari aparat penegak hukum yang tangani,” tandas juru bicara KPK Febri Diansyah.


Sebelumnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, pada Hari Natal ini, pemerintah memberi remisi kepada 9.333 narapidana yang beragama Nasrani.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.158 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Rinciannya, 2338 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 5.895 orang dipotong masa tahanannya 1 bulan.


Lalu, 745 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 2 bulan untuk 180 orang. Kemudian 175 orang mendapat remisi khusus II alias langsung bebas.

Dari ribuan jumlah warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 80 orang terpidana kasus korupsi (koruptor), juga mendapat remisi khusus I, selain Napi kasus tindak pidana khusus lain seperti terorisme sebanyak 1 orang, dan Napi kasus Narkotika sebanyak 847 orang.


“Untuk terpidana korupsi ada 80 orang yang mendapat RK I (Remisi Khusus) Natal,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto, kepada JawaPos.com Minggu (25/12).



Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore