
Ilustrasi Narapidana Terima Remisi
JawaPos.com - Pemberian remisi Natal terhadap 80 terpidana kasus korupsi, menunai pro dan kontra. Meskipun pemberian potongan masa tahanan merupakan hak bagi warga binaan dan dijamin oleh undang-undang, namun diminta tetap ada pengetatan mengacu pada PP 99/2012 tentang Hak Warga Binaan.
“PP tersebut mengatur secara limitatif dan lebih ketat syarat pemberian remisi kepada terpidana perkara korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Laola Ester kepada JawaPos.com, Selasa (26/12).
Adapun syarat-syaratnya antara lain harus bersedia menjadi justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerja sama), telah membayar lunas pidana denda dan uang pengganti, serta diberikan rekomendasi tertulis oleh instansi yang menangani perkaranya.
“Meskipun langkah pemberian remisi ini masih patut dikritisi, tapi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut sepatutnya berhak mendapat remisi,” tuturnya.
Sementara itu, meskipun pasrah atas putusan pihak Ditjen Pas Kemenkumham, pihak KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah dari 80 terpidana korupsi yang sudah menerima remisi sudah mendapat rekomendasi dari pihak KPK.
”Kita masih cek (apakah sudah dapat rekomendasi), kan syarat remisi harus ada keterangan dari aparat penegak hukum yang tangani,” tandas juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, pada Hari Natal ini, pemerintah memberi remisi kepada 9.333 narapidana yang beragama Nasrani.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.158 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Rinciannya, 2338 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 5.895 orang dipotong masa tahanannya 1 bulan.
Lalu, 745 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 2 bulan untuk 180 orang. Kemudian 175 orang mendapat remisi khusus II alias langsung bebas.
Dari ribuan jumlah warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 80 orang terpidana kasus korupsi (koruptor), juga mendapat remisi khusus I, selain Napi kasus tindak pidana khusus lain seperti terorisme sebanyak 1 orang, dan Napi kasus Narkotika sebanyak 847 orang.
“Untuk terpidana korupsi ada 80 orang yang mendapat RK I (Remisi Khusus) Natal,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ade Kusmanto, kepada JawaPos.com Minggu (25/12).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
