
Ilustrasi
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim. Dia diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Saat ini, pelaku tengah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu dilakukan untuk kebutuhan penyidik. "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (7/12).
Fadil menuturkan, tersangka Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
"Iya (pasal 28 ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP)," ungkap Fadil.
Sebelumnya diketahui, Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Dia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
