Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Desember 2017 | 01.57 WIB

Jadi Tersangka, Novanto Diminta Bersikap Kesatria Seperti Ridwan Mukti

Setya Novanto saat datang di gedung KPK Minggu (19/11) malam. - Image

Setya Novanto saat datang di gedung KPK Minggu (19/11) malam.

JawaPos.com - Politisi Senior Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain meminta Setya Novanto mencontoh sikap Ridwan Mukti saat berurusan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2017, Ridwan langsung mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu dan ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bengkulu.


Happy mengatakan, jika Novanto benar-benar akan mundur dari jabatan ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar, maka hal itu patut diapresiasi. Menurut dia, citra Partai Golkar akan kembali membaik setelah Novanto legowo untuk mundur.


"‎Kalau memang Setya Novanto mau mundur itu bagus, itu bisa menjadi citra baik," kata Happy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/12).


Ridwan Mukti merupakan tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.


Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.


"Lebih bagus lagi kalau perlu sekarang mengundurkan diri. Lihat Ridwan Mukti, dia langsung bilang mundur jadi Gubernur Bengkulu dan DPD Partai Golkar Bengkulu. Ini contoh yang baik, dia tidak seret lembaga," ujar Happy.


Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya pada awal November 2017. Sebelumnya, Novanto sempat melawan KPK lewat jalur praperadilan dan memenangkannya.


KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Novanto pada 17 November 2017. Dia ditahan setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore