Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 04.55 WIB

Kata Abraham Samad Soal Penahanan Setya Novanto

Mantan Ketua KPK Abraham Samad - Image

Mantan Ketua KPK Abraham Samad


JawaPos.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad angkat suara mengenai proses penyidikan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Terutama, terkait dikeluarkannya surat penahanan terhadap Ketua DPR itu.


Kata dia, apa yang dilakukan KPK dengan menerbitkan penahanan telah berdasarkan hukum dan itu harus dilakukan. "Kenapa harus dilakukan? Karena KPK melihat bahwa selama ini SN tidak kooperatif," tegasnya saat dihubungi, Jumat (17/11).


Tidak kooperatifnya Setya Novanto bisa dilihat ketika dia mengabaikan panggilan penyidik KPK. "Waktu dipanggil sebagai saksi pun sampai tiga kali nggak pernah datang. Panggilan sebagai saksi saja nggak pernah datang," kritiknya.


Indikasi itulah yang menurut Samad, KPK berhak mengeluarkan surat penahanan. Juga yang menandakan kenapa KPK baru pada saat pemanggilan sebagai tersangka, dia sudah melakukan pemanggilan paksa.


"Karena dia (KPK) melihat bahwa SN itu tidak kooperatif. Berusaha menghindar. Begitu kan. Oleh karenanya dilakukan pemanggilan paksa kemudian sekarang disusul dengan surat penahanan," terang mantan ketua KPK yang dikriminalisasi itu.


Termasuk ketika Setya Novanto tiba-tiba menghilang ketika penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa. Hingga akhirnya, dia ditemukan mengalami kecelakaan tunggal akibat mobil yang dikendarainya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.


KPK, lanjut dia, pasti memiliki second opinion, apakah Setya Novanto benar-benar sakit. Apalagi KPK selalu bekerja berdasarkan aturan-aturan yang ada dan berdasarkan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.


"Kalau dia betul-betul sakit, saya rasa tidak mungkin KPK menerbitkan surat penahanan. Kan begitu. Oleh karena itu pasti KPK punya analisa tentang penyakit kan," pungkas Samad. 




Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore