
Mahkamah Konstitusi
JawaPos.com - Pasca diresmikan menjadi undang-undang, gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan warga kini resmi ditarik dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diketahui dari situs resmi MK. “Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/11).
Lanjut dia menerangkan, kepada permohonan perkara ini, majelis sudah memeriksa pendahuluan melalui Sidang Panel pada 7 Agustus 2017 dan Sidang Pleno terakhir pada 26 Oktober 2017. Berdasarkan hasil pleno itu, penggugat menyatakan akan menarik gugatan.
"Para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," tambah dia.
Diketahui bila pemohon perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 ini ialah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman.
Dalam hal ini, mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945.
Sementara diketahui, kini Perppu Ormas sudah resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. Buntut dari adanya UU ini, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena bertentangan dengan aturan ini.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
