Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Oktober 2017 | 22.57 WIB

Merekam Adegan Bercinta Bisa Berujung Penjara, Ini Pasalnya

Ilustrasi merekam adegan bercinta - Image

Ilustrasi merekam adegan bercinta

JawaPos.com - Masyarakat kemablai digegerkan dengan beredarnya dua video mesum pasangan muda-mudi. Video dengan durasi lima dan dua menit itu tersebar luas di media sosial dan dapat ditonton semua orang.


Awal dari perkara ini adalah kelakuan dari pasangan itu sendiri yang dengan sengaja merekam adegan panasnya dengan telepon genggam. Hingga akhirnya, video itu kini tersebar luas.


Aparat kepolisian sekarang tengah bekerja keras untuk mengungkap siapa pemeran di video itu. Pasalnya Hanna Anisa dan Muhammad Farhan yang diduga sebagai pemeran kompak membantah bila mereka yang ada di dalam video.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, selain fokus dalam mencari pemeran, mereka juga mencari penyebar konten porno.


Dia juga memastikan, antara si penyebar dan pemain dalam video itu sama-sama terancam pidana. “Ya sama bisa dipidana,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (29/10).


Lantas dia menuturkan, di Indonesia ada dua undang-undang yang mengatur hal itu. Mengapa pemeran adegan juga bisa dipidana, sementara mereka bisa disebut sebagai korban? Adi lantas merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Menurut dia, undang-undang itulah yang menjerat vokalis Noah Nazril Irham alias Ariel dalam kasus video porno hingga masuk ke dalam penjara.


Pasalnya, dalam aktivitas hubungan badan, Nazril secara sadar dan sengaja merekam adegan itu. Sehingga dia juga dikategorikan sebagai penyebar.


Sehingga menurut Adi, siapa saja pasangan yang dengan sengaja merekam kemudian rekaman tersebar, maka pasangan itu dianggap terlibat dalam penyebaran konten pornografi. 


Beda hal bila pasangan itu direkam diam-diam oleh orang ketiga, maka pasangan itu bisa dikategorikan sebagai korban.


Kemudian bagi penyebar kata dia, ancaman pidana juga ada. Adi berharap, dengan adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar jangan terulang. “Ke depan kasus ini agar bisa jadi pembelajaran agar tak mudah dalam menshare konten-konten tersebut,” tambah dia.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore