
Ilustrasi merekam adegan bercinta
JawaPos.com - Masyarakat kemablai digegerkan dengan beredarnya dua video mesum pasangan muda-mudi. Video dengan durasi lima dan dua menit itu tersebar luas di media sosial dan dapat ditonton semua orang.
Awal dari perkara ini adalah kelakuan dari pasangan itu sendiri yang dengan sengaja merekam adegan panasnya dengan telepon genggam. Hingga akhirnya, video itu kini tersebar luas.
Aparat kepolisian sekarang tengah bekerja keras untuk mengungkap siapa pemeran di video itu. Pasalnya Hanna Anisa dan Muhammad Farhan yang diduga sebagai pemeran kompak membantah bila mereka yang ada di dalam video.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, selain fokus dalam mencari pemeran, mereka juga mencari penyebar konten porno.
Dia juga memastikan, antara si penyebar dan pemain dalam video itu sama-sama terancam pidana. “Ya sama bisa dipidana,” kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (29/10).
Lantas dia menuturkan, di Indonesia ada dua undang-undang yang mengatur hal itu. Mengapa pemeran adegan juga bisa dipidana, sementara mereka bisa disebut sebagai korban? Adi lantas merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut dia, undang-undang itulah yang menjerat vokalis Noah Nazril Irham alias Ariel dalam kasus video porno hingga masuk ke dalam penjara.
Pasalnya, dalam aktivitas hubungan badan, Nazril secara sadar dan sengaja merekam adegan itu. Sehingga dia juga dikategorikan sebagai penyebar.
Sehingga menurut Adi, siapa saja pasangan yang dengan sengaja merekam kemudian rekaman tersebar, maka pasangan itu dianggap terlibat dalam penyebaran konten pornografi.
Beda hal bila pasangan itu direkam diam-diam oleh orang ketiga, maka pasangan itu bisa dikategorikan sebagai korban.
Kemudian bagi penyebar kata dia, ancaman pidana juga ada. Adi berharap, dengan adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar jangan terulang. “Ke depan kasus ini agar bisa jadi pembelajaran agar tak mudah dalam menshare konten-konten tersebut,” tambah dia.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
