Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2017 | 16.59 WIB

Dinyatakan Bersalah, Dirdik KPK Aris Budiman Direkomendasikan Dipecat

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. - Image

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

JawaPos.com - Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman direkomendasikan diberi sanksi berat berupa pemecatan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Hal itu dilakukan karena mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat saat menghadiri Rapat Pansus Hak Angket KPK pada Selasa (29/8) lalu.


“Iya (DPP rekomendasikan dipecat Aris Budiman),” tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com, Rabu(25/10). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya. “Ya diberi SP3 (surat peringatan tiga),” imbuh sumber lainnya.


Namun, kendati sudah ada rekomendasi pemecatan, kabarnya pimpinan KPK tidak kompak menyikapi putusan DPP.” Pimpinan tidak satu suara,” terang sumber lain yang mengetahui putusan DPP.


Padahal sumber lainnya mengatakan, keputusan DPP sudah dikeluarkan pekan lalu. Saat ini, rekomendasi sanksi berat terhadap Aris telah diserahkan ke pimpinan KPK. Nantinya pimpinan akan mengambil keputusan terkait rekomendasi putusan yang dikirimkan pihak DPP.


Dikonfirmasi secara terpisah oleh JawaPos.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan, karena masih dalam tahap pembahasan."Belum ada putusan pimpinan. Pimpinan masih split 2:2:1," kata Agus ketika dikonfirmasi JawaPos.com. Sementara Aris Budiman belum membalas konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.


Sebelumnya, saat menghadiri panggilan Pansus Hak Angket, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengaku membantah perintah pimpinannya di komisi antirasuah. 


"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," tegas Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).


Sebagaimana diketahui, sebelum kepastiannya hadir dalam rapat pansus, ada kabar pimpinan KPK melarangnya untuk menginjakkan kaki untuk bersaksi di DPR hari ini. Namun Aris menegaskan, dirinya tidak bisa dilarang jika berkaitam dengan integritasnya sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu.


"Karena bagi saya, bukan hanya kehormatan pribadi. Ini lembaga luar biasa, harapan bangsa Indonesia perbaiki lembaga kita. Kalau masih ada seperti ini maka akan tetap seperti ini ke depan," tandasnya.


Dalam Pansus Angket KPK, Aris membongkar sejumlah persoalan. Mulai dari adanya dua kubu di komisi antirasuah itu hingga adanya pihak setingkat penyidik yang memiliki wewenang besar mengendalikannya selain komisioner KPK.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore