
Buni Yani dan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Bandung, Jawa Barat.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Kepada awak media, Buni Yani menilai JPU mengedepankan logika hukum yang terbalik, dalam mengajukan tuntutan terhadap dirinya kepada majelis hakim.
"Saya tidak belajar hukum. Tapi ada asas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof. Kalau saudara (JPU) menuduh saya melakukan sesuatu, maka beban untuk membuktikan itu berada di pihak anda. Anda yang wajib melakukan pembuktian terhadap tuduhan saudara," kata Buni Yani usai sidang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (3/10), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).
Buni Yani menambahkan, JPU justru tidak menampilkan bukti-bukti yang kuat jika dirinya benar-benar memotong video pidato Basuki.
"Yang terjadi sama itu jaksa penuntut umum bahwa saya dituduh memotong video, tetapi saya disuruh membuktikan saya tidak memotong video. Kan stupid gitu lho. Belajar ilmu hukum dimana?," tegas Buni Yani.
Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.
"Tuntutan jaksa hari ini (kemarin) lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik, karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1," pungkas Aldwin.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
