
Kabiro Hukum KPK, Setiadi
JawaPos.com - Segala cara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memenangkan praperadilan dengan termohon tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bukan saja membawa ratusan bukti keterlibatan Ketua DPR itu, lembaga antirasuah itu jugabahkan menggelar salat istighosah siang tadi.
"Tadi kita ada istighosah loh," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi seraya tertawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Sekedar informasi, sidang praperadilan dengan termohon Novanto digelar sejak Senin, 11 September 2017 lalu.
Diketahui, kemarin (28/7), seluruh ahli bagi kedua belah pihak telah dihadirkan. Dari pihak Novanto, mereka membawa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh KPK saat itu adalah Dosen Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung Adnan Paslyadja, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada pertengahan Juli lalu.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Novanto dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dia pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
