Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 21.31 WIB

KPK Dinilai Permalukan 2 Jaksa, DPR: Kasihan Keluarganya

Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat menjabarkan kronologi OTT Bupati Pamekasan, belum lama ini. - Image

Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat menjabarkan kronologi OTT Bupati Pamekasan, belum lama ini.

JawaPos.com - Komisi III DPR mempertanyakan pembebasan dua jaksa dalam kasus penyelewengan alokasi dana desa tahun 2015-2016.


Anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan
KPK kepada kedua jaksa tersebut.


"Karena faktanya, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, mereka tidak terlibat," ujar Daeng ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).


Daeng juga mengkritik sikap KPK yang sama sekali merasa tak berdosa. Padahal mereka sudah
menangkap orang yang salah.


"Bisa bayangkan keluarganya seperti apa, ketika orang ditangkap, dituduh OTT, dan diberitakan menjadi viral kemudian dibebaskan, diborgol orangnya dipermalukan," tegas Politikus PAN tersebut.


Oleh sebab itu, lanjut Daeng, ke depan sistem yang dimiliki oleh lembaga antirasywah harus diperbaiki.


"Jangan sampai KPK menjadi superior apabila menangkap orang," beber dia.


Namun demikian, dia juga menduga KPK bermain dengan Kejaksaan Agung.


Di mana sebenarnya dua jaksa tersebut bersalah, namun karena satu kesepakatan akhirnya dua jaksa itu dibebaskan.


"Jadi jangan-jangan ada kongkalikong kejaksaan dan KPK juga," pungkasnya.


Sekadar informasi, dua jaksa yang dibebaskan oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan.


KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pamekasan, Madura, Jawa
Timur, Rabu (2/8).


Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.


Wakil Ketua KPK Laode Syarif menuturkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
KPK, ada dua jaksa yang sempat diamankan.


Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua jaksa ini dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore