Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2017 | 18.19 WIB

Wow, Separuh Lebih Penghuni Lapas di Daerah Ini Mau Dapat Remisi

Ilustrasi narapidana. - Image

Ilustrasi narapidana.

JawaPos.com - Sudah menjadi aturan, jika dalam hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya, setiap narapidana mendapat hak remisi. Oleh karena itu, pada HUT ke-72 RI nanti, sebanyak 161 dari 223 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh diusulkan mendapatkan hak remisi tersebut.


Jika benar hal itu diberikan, maka hampir separuh lebih penghuni penjara tertua di DAS Barito itu akan mendapat diskon hukuman pada hari kemerdekaan yang jatuh pada hari Kamis nanti. Adapun total tahanan dan napi yang ada di Lapas Muara Teweh sebanyak 317 warga binaan.


Terkait rencana pemberian remisi tersebut, Kepala Lapas Muara Teweh, M Yahya menjelaskan, remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan. “Yang paling banyak ada dua napi sebanyak enam bulan, sedangkan paling sedikit satu bulan,” jelasnya, seperti dilansir Kalteng Pos(Jawa Pos Group),Sabtu (12/8).


Untuk mendapatkan remisi tersebut menurutnya, syaratnya antara lain, bagi napi pidana umum telah menjalani masa hukuman enam bulan penjara, dan bagi napi yang terjerat karena kasus narkoba syaratnya telah menjalani pembinaan selama sembilan bulan. Kemudian juga berkelakuan baik selama dibina di Lapas.


Adapun untuk napi yang diusulkan mendapat remisi pengurangan hukuman enam bulan, ada sebanyak dua orang. Yakni Andai dan Mishat, sisanya diusulkan mendapat remisi dibawah enam bulan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore