Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 17.52 WIB

Menteri Susi Larang Kapal Asing Pencuri Ikan Dilelang

Lima kapal nelayan Vietnam ditangkap di perairan Natuna. Kapal ini akhirnya dilelang Kejari Batam. - Image

Lima kapal nelayan Vietnam ditangkap di perairan Natuna. Kapal ini akhirnya dilelang Kejari Batam.

JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bereaksi keras terkait rencana pelelangan kapal asing pencuri ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Senin (24/7). Dalam rilisnya, Susi menyatakan bahwa sampai dengan hari ini, tidak ada satu pun arahan presiden untuk melelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. "Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apa pun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi.



Menurut dia, perampasan kapal asing yang terlibat ilegal fishing oleh negara pada hakikatnya bukan untuk dilelang. Susi menyebutkan, ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, nontangkap ikan. "Karena itu, perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.



Bahkan, Susi mempertanyakan tujuan keberadaan kapal asing tersebut di Indonesia selain sekadar pencurian ikan. Sebab, setiap kapal mempunyai kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing. Di lain sisi, ada moral hazad di dalamnya. "Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi lama," tulisnya.



Sementara itu, terkait limit yang ditetapkan bagi calon peserta lelang Rp 186 juta, Susi menanggapi harga ikan yang dicuri lebih tinggi nilainya daripada harga lelang. "Harga satu kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 M. Ini modus lama. Mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegasnya.



Untuk diketahui, lelang tiga kapal ikan asing tersebut sudah dijadwalkan digelar di kantor Kejari Batam pada Senin pagi (24/7). Belakangan, aktivitas itu batal. Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo yang diwakili Kasi Intel Kejari Batam Sukriyadi menyatakan, lelang dibatalkan karena ada hal yang masih perlu dikoreksi kembali.



"Ditunda dulu hingga waktu yang belum dapat ditentukan," jelasnya. Namun, disinggung terkait pernyataan Susi yang dikeluarkan bersamaan dengan hari pelaksanaan lelang, pihak Kejari Batam mengaku belum ada perintah Kejagung untuk menyatakan tanggapan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore