
Lima kapal nelayan Vietnam ditangkap di perairan Natuna. Kapal ini akhirnya dilelang Kejari Batam.
JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bereaksi keras terkait rencana pelelangan kapal asing pencuri ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Senin (24/7). Dalam rilisnya, Susi menyatakan bahwa sampai dengan hari ini, tidak ada satu pun arahan presiden untuk melelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. "Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apa pun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi.
Menurut dia, perampasan kapal asing yang terlibat ilegal fishing oleh negara pada hakikatnya bukan untuk dilelang. Susi menyebutkan, ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, nontangkap ikan. "Karena itu, perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.
Bahkan, Susi mempertanyakan tujuan keberadaan kapal asing tersebut di Indonesia selain sekadar pencurian ikan. Sebab, setiap kapal mempunyai kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing. Di lain sisi, ada moral hazad di dalamnya. "Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi lama," tulisnya.
Sementara itu, terkait limit yang ditetapkan bagi calon peserta lelang Rp 186 juta, Susi menanggapi harga ikan yang dicuri lebih tinggi nilainya daripada harga lelang. "Harga satu kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 M. Ini modus lama. Mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegasnya.
Untuk diketahui, lelang tiga kapal ikan asing tersebut sudah dijadwalkan digelar di kantor Kejari Batam pada Senin pagi (24/7). Belakangan, aktivitas itu batal. Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo yang diwakili Kasi Intel Kejari Batam Sukriyadi menyatakan, lelang dibatalkan karena ada hal yang masih perlu dikoreksi kembali.
"Ditunda dulu hingga waktu yang belum dapat ditentukan," jelasnya. Namun, disinggung terkait pernyataan Susi yang dikeluarkan bersamaan dengan hari pelaksanaan lelang, pihak Kejari Batam mengaku belum ada perintah Kejagung untuk menyatakan tanggapan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
