Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2017 | 15.55 WIB

Nyanyian Wakasek di "Sumbangan Offline" Seret Kepsek Jadi Tersangka

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Irwasda, Kombes Djoko Poerbo Hadijoyo, Dirkrimsus Kombes Rizal Irawan dan AsistenOmbudsman Kalsel, Firhansyah. - Image

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Irwasda, Kombes Djoko Poerbo Hadijoyo, Dirkrimsus Kombes Rizal Irawan dan AsistenOmbudsman Kalsel, Firhansyah.

JawaPos.com - Kasus pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan sukarela pada saat pendaftaraan offline penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 10 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berbuntut panjang.


Setelah sebelumnya aparat dari Tim Saber Pungli Kalsel meringkus Wakasek SMAN 10 M. Kastalani, kini polisi menetapkan M. Gazali, sang Kepala SMAN 10 jadi tersangka. 


"Kepala sekolah berinisial MG juga jadi tersangka," sebut Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana dalam jumpa pers di depan kantor Polda Kalsel kemarin (19/7).


Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lagi. Sebab, berdasar hasil penyidikan sementara, uang pungutan liar (pungli) yang ditarik Wakasek SMAN 10 M. Kastalani juga dibagi-bagikan kepada bawahannya dengan istilah insentif.


Lantas, apakah mereka juga akan ikut terseret dalam kasus tersebut? Kapolda menyatakan saat ini masih melakukan penyelidikan. Disinggung soal beredarnya kabar bahwa uang itu juga diduga mengalir ke dinas, Kapolda belum dapat memastikan karena masih mendalami kasus tersebut. "Masih kita selidiki lebih dalam," ucapnya.


Menurut Kapolda, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E tentang tipikor, pasal 11 UU Tipikor, serta pasal 64 dan 55 KUHP. "Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," jelasnya.


Asisten Ombudsman RI Kalsel Firhansyah menyatakan, Dinas Pendidikan Kalsel harus menaruh perhatian serius pada kasus tersebut. Dia meminta pihak sekolah yang menarik sumbangan atau pungli kepada orang tua murid untuk mengembalikan uang pungutan tersebut. Selain itu, oknum sekolah yang terbukti melakukan pungli diberi sanksi. "Juga harus memfasilitasi anak yang putus sekolah akibat orang tua dipungli," tegasnya.


Seperti diketahui, uang pungli di SMAN 10 Banjarmasin yang nilainya lebih dari Rp 100 juta itu sudah terpakai sekitar Rp 32 juta. Uang tersebut digunakan sekolah untuk memperbaiki lapangan.


Rencananya, uang pungli yang tersisa sekitar Rp 80 juta akan digunakan untuk membangun jembatan penghubung dari ruang kelas ke musala sekolah hingga mengecat bangunan.


Juru bicara dari perwakilan guru SMAN 10 Banjarmasin Samsudin menyebutkan, untuk perbaikan lapangan tersebut, pihaknya sudah mengajukan proposal bantuan ke dinas, tetapi belum ada tanggapan.


Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel Muhammadun menepis SMAN 10 Banjarmasin tak mendapatkan bantuan dari Disdikbud Kalsel. Dia menyatakan, semua sekolah jenjang SMA diberi keleluasaan untuk meminta bantuan kepada pihaknya melalui proposal.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore