Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2017 | 09.05 WIB

KPK Gagal Cegah Korupsi, Romli Saran Dikembalikan Ke Ombudsman

Prof Romli Atmasasmita - Image

Prof Romli Atmasasmita

JawaPos.com - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal dalam menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan. Atau dengan kata lain, gagal di strategi pencegahan.

Kata dia, jika pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama, harusnya bukan pencegahan yang didahulukan melainkan penindakan.

Semua strategi KPK dalam pencegahan itu, katanya hanya seremonial semata-mata untuk menunjukkan bahwa KPK ada di sana. Tapi di sisi lain, tidak dimonitor secara terus-menerus dan dicegah sampai tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Itu yang seharusnya. Dan itu tidak terjadi, memang KPK gagal dalam pencegahan," tegasnya saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Untuk itu, Romli meminta agar pemerintah dan DPR mengembalikam  fungsi pencegahan  ke Ombudsman.

"Keluarkan dari Undang-Undang KPK sehingga KPK tidak ada kordinasi supervisi, langsung saja penindakan. Karena memang dia pencitraannya di situ. Bukan pada pencegahan," pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore