Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2017 | 02.50 WIB

Beredar Foto Amplop Untuk Kajati Bengkulu Saat OTT KPK, Duit Suap?

Setumpuk amplop warna putih atas nama CV Graha Bima Konsruksi,dimana salah satunya ditujukan untuk Kajati Bengkulu, ditemukan penyidik KPK di mobil milik Amin Anwari saat ditangkap KPK Jumat (9/6) dini hari - Image

Setumpuk amplop warna putih atas nama CV Graha Bima Konsruksi,dimana salah satunya ditujukan untuk Kajati Bengkulu, ditemukan penyidik KPK di mobil milik Amin Anwari saat ditangkap KPK Jumat (9/6) dini hari

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasi III Jaksa Intel di Kejati Bengkulu atas nama Parlin Purba. Selain itu, tim Satgas Penindakan KPK juga menangkap dua pihak penyuapnya atas nama Amin Anwari, pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi, Direktur PT. Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), Jumat (9/6) dini hari.


Dalam penangkapan tersebut, tim Satgas Penindakan yang terdiri dari tim penyelidik dan penyidik KPK tersebut, dikabarkan hanya menyita barang bukti uang suap Rp 10 juta dari tangan Parlin. Hal ini sontak menjadi cibiran bagi lembaga anti rasuah tersebut, karena dinilai menangkap koruptor kelas teri.


Namun, berdasarkan informasi yang dapatkan JawaPos.com, selain barang bukti uang suap Rp 10 juta yang ditempatkan dalam amplop warna cokelat, ternyata ada ditemukan setumpuk amplop putih yang berasal dari CV. Graha Bima Konstruksi, perusahaan yang berafiliasi dengan dua penyuap tersebut. Uang itu berada di dalam jok tengah mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, yang dikendarai Amin Anwari sesaat sebelum ditangkap petugas KPK.


Hingga saat ini, belum jelas apakah isi amplop tersebut berisi uang atau hanya surat biasa. Namun dilihat dari tampilannya yang rapi dan bertepatan dengan perpisahan sang Kajati, amlop putih tersebut patut diduga berisi uang ‘’perpisahan’’. Hal ini merujuk pada salah satu amplop, yang sengaja ditulis untuk Kajati Bengkulu Sendjun Manulang, yang Jumat (9/6 ) malam memang tengah mangadakan pesta perpisahan menghadapi masa purna tugas.


Menanggapi adanya amplop dari Amin yang ditujukan untuk Sendjun Manulang, pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta langsung menangkap Kajati Bengkulu Sendjun Manulang pada Jumat (9/6) dini hari bersama Parlin Purba. Sebab menurutnya, belum ada bukti jika uang tersebut akan diberikan dan diketahui oleh mantan Kajari Cibinong, Bogor, Jabar tersebut.


’’ Yang pasti semua informasi dan barang bukti yang ditemukan akan didalami penyidik. Ada amplop berisi uang yang ada namanya tapi belum diserahkan kan masih harus didalami lagi keterkaitannya, ‘’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dikonfirmasi JawaPos.com.   


Nantinya, jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup keterkaitan Sendjun Manulang dalam perkara OTT Jaksa Parlin, KPK pun berjanji akan menyeret mantan Wakajati Kalteng ini ke pengadilan.’’ Jangan-jangan orang yang namanya tertulis di amplop gak tahu kalau namanya dipakai. Makanya semua harus jelas. Kalau main tangkap saja, nanti KPK bisa digugat di praperadilan, ‘’ jelasnya.


Dilain pihak, atas penemuan amplop putih di mobil tersangka penyuap Parlin Purba, Sendjun Manulang mengaku tak mengetahui asal muasal amlop yang ditujukan untuk namanya.’’Saya tanya, amplop itu di mana? Tidak dengan saya kan? Saya tidak tahu ya,” ucapnya kesal kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).


Seperti diketahui, Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Satgas KPK menciduk Kasi III jaksa intel Kejati Bengkulu atas nama Parlin Purba. Parlin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di The View Resto Pantai Panjang, Kota Bengkulu, dalam acara perpisahan Sendjun Manulang sebagai Kajati Bangkulu, usai menerima duit suap sebesar Rp 10 juta dari Amin Anwari.


Uang tersebut merupakan uang pelunasan dari uang komitmen fee yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 150 juta. Duit diberikan untuk menghentikan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berbagai proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII tahun 2015-2016 senilai Rp 90 miliar.(wnd/jpg)









Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore