Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2017 | 20.46 WIB

Kandas, Gugatan GKR Hemas di PTUN 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Upaya GKR Hemas untuk merebut kembali tampuk kepemimpinan DPD kandas. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kubu GKR Hemas.


Sidang yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 


"Menyatakan  permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, Abdullah Ujang dalam amar putusannya di Gedung Pengadila TUN, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur.


Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum. Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Sebab, penuntutan itu merupakan acara seremonial.


"Majelis sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," papar Nelvy


Nelvy menilai kalaupun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA. "Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," pungkasnya. (far/JPK)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore