Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2017 | 04.51 WIB

Pasal Penodaan Agama Bisa Dihapus Kalau Tidak Ada Lagi yang Saling Menista

Desmond Mahesa - Image

Desmond Mahesa


JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa tidak sepakat jikalau pasal tentang penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihapus. Katanya, pasal tersebut harus tetap ada untuk mencegah adanya konflik horizontal di masyarakat.

"Kalau dihapus, apa yang terjadi, kita menyederhanakan peradilan masyarakat. Akhirnya konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke ranah hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Dia menuturkan, bisa saja pasal tersebut dihapus. Namun, itu terjadi jikalau tidak ada lagi persoalan mengenai kebhinekaan atau saling menghina antar umat beragama.

Desmond mengatakan, menjadi pertanyaan saat ini, apakah pasal atau aparat yang menegakkan keadilan. "Kita jangan pasal itu pasal mati, tapi manusianya mau tidak tertib, tidak menghina agama lain. Pasal akan mati sendiri kalau antar warga tidak saling melakukan pelecehan dan penistaan," tegas dia.

Politikus Partai Gerindra itu lantas meminta supaya tidak ada pihak yang mengusulkan kepada pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghapus pasal tersebut. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah menjaga suasana untuk tenah dan damai.

"Jangan mengarang sesuatu yang akan kita langgar juga, kayak politik-politikan tidak penting," pungkas Desmond. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore