
Hakim Dwiarso Budi
JawaPos.com - Hari ini putusan langka terjadi di persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis Ahok dengan penjara dua tahun dan harus ditahan. Praktis putusan ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Wartawan senior Ilham Bintang menuliskan catatan ringan terkait ketua majelis hakim persidangan itu. Dia adalah Dwiarso Budi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut itu.
"Setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi dia naik angkutan umum busway. Itulah hakim Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," kata dia dalam tulisannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (9/5).
Di mata kawan-kawannya, Ilham menyebut Dwiarso dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. "Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya," sambung dia.
Dwiarso adalah hakim yang lahir di Surabaya 14 Maret 1962. Dia memiliki panggilan akrab Inoenk. Hingga kini kata Ilham, Dwiarso masih tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya.
Sebelum menjabat Ketua PN Jakut, Dwiarso pernah menjadi Ketua PN di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Untuk anaknya bernama Rio, kini tengah berada di Jepang bekerja sebagai pelayan toko, sementara Anya ada di Palangka Raya sebagai pegawai pajak.
"Ada kisah menarik putera-puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya," bebernya.
Dwiarso juga diketahui sebagai Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016). Dia juga adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi dia bertugas waktu itu.
Bahkan, sebelum kasus ini, Dwiarso sudah menangani kasus besar, yakni korupsi BLBI. Dwiarso yang merupakan mantan asisten sekretaris Mahkamah Agung pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
"Waktu bertugas di Semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar," terang dia.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung kala itu, M Sarwata sangat membanggakannya.
"Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama dia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik," tuturnya.
Dan pada Selasa (9/5) siang akhirnya Dwiarso membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. "Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara dua tahun dan langsung ditahan di LP Cipinang," tukas dia. (elf/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
