
Dahlan Iskan mencium Ihsan Rizki bocah 6 tahun dari TK permata Kasih Sidokebo, Sidoarjo, Ihsan sangat terkesima dengan peran film Sepatu Dahlan sehingga ingin bertemu Dahlan Iskan.
JawaPos.com - Ketidakpastian penerapan hukum tergambar dari putusan praperadilan Dahlan Iskan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (14/3). Putusan pra peradilan memenangkan kejaksaan mes ki kasus mobil listrik itu tak berkesesuaian dengan putusan praperadilan yang ada sebelumnya. Hakim juga mengabaikan ada nya pembaruan hukum.
Dalam putusannya, hakim Made Sutrisna menyatakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sah. Sebab, semua bukti dari perkara Dasep Ahmadi adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi. ''Sehingga gugatan pemohon tidak bisa diterima,'' ucap Made.
Putusan Made itu tentu mengundang kontroversi. Sebab, alat bukti dalam perkara Dasep tentu tidak bisa serta-merta di gunakan untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, perkara mobil listrik tersebut mulanya menjerat Dasep sebagai tersangka.
Dasep merupakan pembuat prototype mobil listrik untuk keperluan APEC 2013. Dia mendapat dana sponsor dari tiga perusahaan BUMN (PT PGN, PT BRI, dan PT Pratama Mitra Sejati). Perkara Dasep telah disidangkan dan putusan kasasinya su dah keluar. Bukti-bukti dalam perkara Dasep itulah yang ujug-ujug digunakan untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan heran atas putusan praperadilan kliennya.''Perkara Pak Dahlan ini memang misterius,'' ujarnya kepada wartawan.
Yusril menyebutkan, dengan pembaruan hukum itu, alat bukti dalam perkara Dasep tidak bisa serta-merta digunakan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Pembaruan hukum yang dimaksud adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan menganulir kata ''dapat'' dalam pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. (eko/jpg/c5/ang)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
9 Soto Legendaris di Bandung, Kuliner Murah Isian Melimpah tapi Rasa Juara
