Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Maret 2017 | 00.45 WIB

Begini Awal Mulanya Pasal Penodaan Agama

Suasana sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok beberapa waktu lalu. - Image

Suasana sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Pasal 156 huruf a di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penodaan agama ternyata lahir akibat luar biasanya eskalasi politik yang pernah terjadi di Indonesia.


Hal itu dikatakan ahli hukum dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama.


Edward yang bersaksi sebagai ahli pidana memberikan pencerahan mengenai kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menjelaskan, sejarah lahirnya pasal 156 huruf a tak lepas dari Penetapan presiden nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.


Kata Edward, PNPS itu dikeluarkan Presiden Soekarno tanggal 20 Januari 1965. Tepat dua minggu setelah peristiwa pembantaian umat Muslim di Madiun.


Pada saat itu, ada konstelasi politik dari tiga kekuatan. Antara Partai Komunis Indonesia (PKI) berhadapan dengan Islam. Di sisi lain, PKI berhadapan dengan tentara atau pemerintah.


Akibat dari perseteruan itu, maka terjadilah pembunuhan sadis ketika para kiai dan santri sedang salat subuh.


"Para kiai, para santri dibantai. Alquran waktu itu diinjak-injak, dirobek. Terjadi eskalasi politik yang luar biasa sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan UU Nomor 1 tahun 1965," papar Edward di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (14/3).


UU PNPS itu berisi lima pasal yang berlaku pada saat diundangkan. Sementara empat pasal lainnya dibagi atas dua bagian.


Edward menjelaskan, pasal satu, dua dan tiga berkaitan dengan penafsiran ajaran agama, atau adanya peribadatan yang menyimpang dari ketentuan agama yang dianut di agama-agama di Indonesia.


Sementara pasal empat, isinya adalah pasal 156 huruf a yang berisi mengenai penodaan, penistaan terhadap agama. "Dan apa yang dilakukan di Madiun waktu itu oleh pemuda-pemuda PKI, yang ketika mereka menyobek Alquran, itu dianggap sebagai menista agama," pungkasnya. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore