
Jaksa Agung, HM Prasetyo
JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memahami ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal itu menyusul komentar Prasetyo soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dalam komentarnya, Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok bisa dilakukan jika hakim telah menjatuhkan vonis.
"Menurut saya itu sudah sangat jauh, mungkin beliau (jaksa agung, Red) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
Bivitri menjelaskan, seringkali dalam undang-undang, suatu persoalan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan. Namun, terkait pemberhentian sementara bagi kepala daerah berbeda. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Bivitri, kepala daerah diharuskan membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, kehati-hatian harus diterapkan, apalagi saat seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara, jika beliau tidak terbukti bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.(put/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
