
Jaksa Agung, HM Prasetyo
JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memahami ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal itu menyusul komentar Prasetyo soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dalam komentarnya, Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok bisa dilakukan jika hakim telah menjatuhkan vonis.
"Menurut saya itu sudah sangat jauh, mungkin beliau (jaksa agung, Red) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
Bivitri menjelaskan, seringkali dalam undang-undang, suatu persoalan harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan. Namun, terkait pemberhentian sementara bagi kepala daerah berbeda. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Bivitri, kepala daerah diharuskan membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, kehati-hatian harus diterapkan, apalagi saat seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara, jika beliau tidak terbukti bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.(put/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
