Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 04.47 WIB

Bersama Bea Cukai, BNN Ungkap Penyelundupan Narkotika Jenis 'Blue Safir'

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menunjukkan narkoba jenis blue safir - Image

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menunjukkan narkoba jenis blue safir

JawaPos.com - Penyelundupan narkotika jenis baru bernama 4-CMC (4-Klorometkatinona) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan blue safir telah digagalkan. Yang menggagalkannya adala Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai.

Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas), penyelundupan itu terkuak usai petugas dari Bea Cukai Soekarno-Hatta memeriksa paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada hari Jumat, 13 Januari 2017. Dan ketika dicek, kiriman itu bukan kiriman biasa.

"Jadi ada info narkotika zat baru yang akhirnya diungkap di Cengkareng, dan kita kembangkan bersama Bea Cukai dan hasilnya dapat 50 liter benda cair 4-CMC (blue safir)," kata pria yang karib disapa Buwas itu di kantornya, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/2).

Menurut Buwas, dari  pengungkapan 50 liter cairan blue safir itu, kemudian dikembangkan dengan control delivery ke kawasan BSD Tengerang dan Gading, Serpong. Dari situ pihaknya kemudian tertangkap dua orang bernama Edi Pidono (50) yang bertindak sebagai distributor dan Hendro (34) yang bertindak sebagai pemesan barang.

Menurut dia yang juga mantan Kabareskrim ini, pihaknya langsung mengecek di laboratorium. "Lalu balai laboratorium BNN mengidentifikasi cairan itu dan itu merupakan senyawa sintetis katinon," ujar Buwas.

Jenderal bintang ini juga berkata bahwa dari keterangan tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak enam kali dan telah memasarkan blue safir ke sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Blue safir ini kata dia memiliki bahaya bagi kesehatan karena punya efek stimulan seperti sabu dan bisa sebabkan kematian apabila digunakan berlebihan.

Buwas juga berkata bahwa penggunaan dari narkotika jenis ini memang beda. "Jadi narkotika ini dicampur ke minuman yang mengandung alkohol atau tidak mengandung alkohol dan dampaknya itu buat penggunanya nge-fly," jelas Buwas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore