
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menunjukkan narkoba jenis blue safir
JawaPos.com - Penyelundupan narkotika jenis baru bernama 4-CMC (4-Klorometkatinona) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan blue safir telah digagalkan. Yang menggagalkannya adala Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai.
Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas), penyelundupan itu terkuak usai petugas dari Bea Cukai Soekarno-Hatta memeriksa paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada hari Jumat, 13 Januari 2017. Dan ketika dicek, kiriman itu bukan kiriman biasa.
"Jadi ada info narkotika zat baru yang akhirnya diungkap di Cengkareng, dan kita kembangkan bersama Bea Cukai dan hasilnya dapat 50 liter benda cair 4-CMC (blue safir)," kata pria yang karib disapa Buwas itu di kantornya, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/2).
Menurut Buwas, dari pengungkapan 50 liter cairan blue safir itu, kemudian dikembangkan dengan control delivery ke kawasan BSD Tengerang dan Gading, Serpong. Dari situ pihaknya kemudian tertangkap dua orang bernama Edi Pidono (50) yang bertindak sebagai distributor dan Hendro (34) yang bertindak sebagai pemesan barang.
Menurut dia yang juga mantan Kabareskrim ini, pihaknya langsung mengecek di laboratorium. "Lalu balai laboratorium BNN mengidentifikasi cairan itu dan itu merupakan senyawa sintetis katinon," ujar Buwas.
Jenderal bintang ini juga berkata bahwa dari keterangan tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak enam kali dan telah memasarkan blue safir ke sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Blue safir ini kata dia memiliki bahaya bagi kesehatan karena punya efek stimulan seperti sabu dan bisa sebabkan kematian apabila digunakan berlebihan.
Buwas juga berkata bahwa penggunaan dari narkotika jenis ini memang beda. "Jadi narkotika ini dicampur ke minuman yang mengandung alkohol atau tidak mengandung alkohol dan dampaknya itu buat penggunanya nge-fly," jelas Buwas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
