Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 22.47 WIB

Terima Suap, Panitera PN Jakpus Santoso Divonis Lima Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta M Santoso. Santoso dinyatakan menerima suap sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

Selain hukuman badan, Santoso diwajibkan membayardenda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu, pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Santoso dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Santoso dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Ibnu Basuki.

Santoso dinyatakan terbukti menerima uang sebesar SGD 3.000 dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani. Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses.

Namun, majelis hakim menyatakan Santoso tidak terbukti menerima suap bersama-sama dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim Ibnu mengatakan, majelis tidak sependapat dengan JPU mengenai pemberian uang kepada Partahi dan Casmaya melalui Santoso.

Menurut hakim, komunikasi terkait rencana pemberian uang hanya terjalin antara Santoso, Raoul, dan Ahmad Yani. Hal itu, kata Hakim Ibnu, diperkuat dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah ada pembicaraan soal uang ke hakim dengan Raoul.

"Raoul juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim. Pesan singkat Santoso ke Raoul adalah tidak benar tentang musyawarah hakim. Keterangan tersebut hanya untuk menyenangkan Raoul sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," papar Hakim Ibnu.

Atas vonis itu, Santoso menyatakan pikir-pikir. Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore