Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 21.26 WIB

Gara-Gara Patrialis, Dua Hakim MK Ini Diperiksa

Para Hakim MK - Image

Para Hakim MK

JawaPos.com - Patrialis Akbar yang seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah menerima suap. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini ada dua orang Hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul yang sedang diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis Akbar.



"Tadi malam sampai hari ini masih diperiksa, dan juga panitera pengganti diperiksa," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).



Menurut Febri, diperiksanya dua hakim tersebut untuk mengetahui, apakah ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan," katanya.



Sementara, dua hakim itu diketahui adalah ketua panel dan anggota panel dalam perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 terkait pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara Patrialis Akbar sebagai anggota panel.



Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.



Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.



Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.



"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.



Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore