
Presiden Jokowi (tengah)
JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bernapas legas, setelah grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, dengan dikabulkannya grasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, maka membuktikan kalau Presiden Jokowi percaya, kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009. "Dikabulkan grasi Pak Presiden sebagai kepala negara berarti menyetujui Pak Antasari tidak bersalah," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (25/1).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut menambahkan, dengan dikabulkannya grasi tersebut maka, Antasari tidak lagi melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian sampai tahun 2022. Terlebih hak-haknya akan dipulihkan.
"Pemulihan hak-hak sipil dan politik, kalau sipil, misalnya perdata bisa mendirikan perusahaan, menjadi direksi, menjadi komisaris, dan kalau politik bisa mencalonkan DPR dan Gubernur," katanya.
Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.
Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
