
35 WN India yang berhasil diringkus petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
JawaPos.com - Aparat Imigrasi kembali meringkus warga negara asing (WNA) yang diduga akan melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Kali ini terdapat 35 WNA asal India yang diringkus oleh aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Mereka diduga terkait jaringan people smuggling (penyelundupan orang).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman menerangkan, penangkapan ini bermula pada tanggal 16 Januari 2017 lalu. Ketika itu Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantornya memeriksa delapan warga India yang ada di wilayah hukum mereka.
"Saat diperiksa, semuanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor atau dokumen lainnya. Kemudian kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abdul Rahman di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/1).
Ketika diperiksa, dari delapan orang warga India ini didapati berinisial MAL. Karena MAL disebut menyimpan seluruh paspor mereka dan dokumen keimigrasiannya.
Menurut Abdul, MAL ini bekerja sebagai pengurus visa bekerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa. "Pada tanggal 18 Januari 2017, kita berhasil amankan MAL. Kemudian dari pemeriksaan, MAL bekerja tidak sendiri melainkan bersama KS dan AN yang juga sama-sama warga India dan kini sudah kita tangkap juga," sambungnya.
Dari situ lantas diketahui bahwa MAL, KS dan AN adalah komplotan yang hendak mengirimkan warga India ke luar negeri sebagai pekerja ilegal. Dan Indonesia dipilih sebagai tempat transit.
Belum sempat warga India itu dikirim ke negara tujuannya, petugas telah menangkap para pelaku. "Total dari hasil pengembangan, sampai sekarang ada 35 warga India kita tangkap termasuk ketiga pelaku utama itu," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, agar korban dapat bekerja di negara ketiga, pelaku memasang tarif sebesar $ 1.000 hingga $3.500. "Dari penangkapan ini juga berhasil disita uang, paspor, telepon genggam lalu ada juga sertifikat pendidikan warga India," tambah dia.
Atas perbuatannya, ke-35 warga India itu dikenakan Pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai 1,5 miliar," tukas dia. (elf/JPG)

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
