
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengesahan PP Nomor 72 Tahun 2016 mendapat penolakan keras dari DPR. Pasalnya, keberadaan peraturan tersebut, dikhawatirkan membikin pemerintah semena-mena melakukan penjualan aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR.
"Artinya, pemerintah pusat tidak melibatkan rakyat dalam setiap pembahasan kebijakan yang akan disahkan," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Heri menegaskan, bisa saja aset strategis milik BUMN dilepas begitu saja ke asing. Seperti pada 15 Desember 2002, dimana saat era Presiden Megawati, pemerintah melepas 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte.
"Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah peristiwa dijualnya Indosat sebagai salah satu aset negara kepada pihak asing akan terulang kembali?" tanya Heri.
Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra itu curiga, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut terkait erat dengan rencana
Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). "Atau jangan-jangan ada hal lain. Yang pasti, ada banyak keanehan dalam penerbitan PP tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing.
Heri mengatakan, masalah keuangan dan kekayaan negara, dalam hal ini BUMN merupakan objek APBN. Sehingga, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
"Itu sudah menjadi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," cetus dia mengingakan.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi.
"Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol," kritik Heri.
Karena itu, dia meminta agar PP tersebut dibatalkan. "Karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas anggota komisi XI DPR itu.(dna/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
