
Habib RIzieq saat berdemo bersama FPI di Jakarta berberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Status kasus dugaan pelecehan Pancasila di Polda Jawa Barat dan dugaan fitnah adanya lambang palu arit di rupiah yang menjerat Habib Rizieq Shihab telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, naiknya status dua kasus tersebut diakui Polri belum diikuti penetapan tersangka. Rizieq sebagai terlapor masih menjadi saksi.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, memang keduanya telah masuk ke penyidikan walau belum ada tersangkanya. Sebab, dalam penyelidikan, yang paling utama itu menemukan bukti. "Bukti bisa berupa keterangan saksi dan keterangan ahli," jelasnya di Mabes Polri kemarin (19/1).
Bila sudah cukup bukti, status kasus bisa dinaikkan ke penyidikan dengan juga penetapan tersangkanya. Namun, penetapan tersangka bisa dilakukan setelah gelar perkara atau tidak. "Semua pertimbangan penyidik," ungkapnya
Apakah sosok tersangka akan sama dengan terlapor? Boy mengutarakan, semua bergantung fakta hukum. Bila dalam penyelidikan diketahui ada nama baru, tentu tersangka tersebut bisa berbeda dengan yang dilaporkan. "Tapi, umumnya tersangka itu pihak yang dilaporkan," jelasnya.
Rizieq sedang menjalani pemeriksaan untuk dua kasus di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Boy mengatakan, penyidik dari dua kasus tersebut tentu harus berkoordinasi. Bila kasusnya berbeda, tentu pemeriksaan dan sebagainya bisa dilakukan simultan. "Tapi, kalau kasusnya sama, bisa dijadikan satu," paparnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, kasus dengan status sudah masuk ke penyidikan biasanya diikuti kelengkapan barang bukti. "Lengkap semua," ucapnya.
Status kasus yang naik ke penyidikan tanpa tersangka itu berbeda dengan kasus Ahok yang langsung penetapan tersangka. Menanggapi hal tersebut, Ari memastikan bahwa semua hanya soal waktu. "Kalau Ahok itu sudah penyidikan dan gelar perkara kan," paparnya.
Dia memastikan bahwa Polri akan bersikap sama terhadap semua kasus. Semua kasus ditangani secara profesional, tidak ada yang berbeda. "Sama saja kok," terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi menuturkan, Kejati Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Jabar tentang kasus dugaan pelecehan Pancasila tersebut. "Kami akan ikuti kasus tersebut," ujarnya. Dia menuturkan, kejati akan menunggu pelimpahan berkas tahap pertama kasus tersebut. (idr/c10/agm)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
