
Ilustrasi
JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar ke Kejaksaan Tinggi Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, akhir pekan lalu. Kasus dugaan makar itu sebelumnya ditangani Polda Mero Jaya.
”Benar, sudah kami terima pelimpahan berkas tahap satu, Jumat (6/1) lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi INDOPOS (Jawa Pos Group), Senin (9/1).
Saat ini, kata Waluyo, tim jaksa tengah meneliti berkas milik Sri Bintang, baik formal maupun materiil. Tim jaksa, akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari sesuai ketentuan KUHAP. ”Sedang diteliti terkait kelengkapan berkas, baik formal maupun materiil, selama-lamanya 14 hari,” terangnya.
Dia menuturkan kecepatan kelengkapan berkas Sri Bintang bergantung kelengkapan berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya. Jika berkas tersebut lengkap, bukan tidak mungkin penelitian bisa secepatnya dituntaskan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. ”Tetapi itu tergantung pada kelengkapan berkas yang bersangkutan,” ujarnya.
Waluyo menambahkan, selain Sri Bintang, jaksa juga menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Rizal dan Jamran. Meski demikian, berkas kakak beradik tersebut masih terkait dengan UU ITE.
Seperti diketahui, polisi sendiri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sementara tiga lainnya yakni, Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Sepuluh orang ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat (2/12). Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai. (ydh/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
