
Ilustrasi
JawaPos.com - KPK menyita uang sebesar Rp 3,2 miliar dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Klaten, Jawa Tengah. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten yang melibatkan sang bupati, Sri Hartini.
"Ada dokumen dan uang di lemari di dalam kamar diduga anak bupati Rp 3 miliar dan lemari di kamar bupati Rp 200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers dii kantornya, Rabu (4/1).
Minggu (1/1) penyidik menggelah rumah dinas, pribadi Sri Hartini serta kediaman salah satu saksi. Sedangkan Senin (2/1) penyidik menggeledah tiga tempat, di antaranya kantor bupati, kepala BKD dan inspektorat Klaten.
Febri mengatakan, penyidik masih terus mendalami temuan uang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut. Pasalnya, uang itu jumlahnya tergolong lebih banyak dari yang disita KPK dalam penangkapan pada 30 Desember 2016 lalu.
"Jumlah tersebut lebih banyak saat ditemukan OTT dilakukan," kata dia.
Jumat (30/12) lalu, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. (put/jpg)

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
