Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2016 | 23.23 WIB

Hakim Bebaskan La Nyalla Mattaliti

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti. 



La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014.



"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).



Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejati Jatim agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Serta, mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat mantan ketua umum PSSI tersebut.



La Nyalla sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.



JPU juga menuntut agar mantan ketua PSSI itu diberikan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar yang apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara tiga tahun dan enam bulan.



Majelis Hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



La Nyalla dinyatakan tidak terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,6 miliar dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar dengan menyalahgunakan dana hibah Kadin dari Pemprov Jawa Timur pada 2011-2014.



"Kerugian negara Rp 26,6 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya pada La Nyalla, karena sudah ditanggung Diar Kusumaputra dan Nelson Sembiring," kata Hakim Baslin Sinaga.



Disebutkan total dana hibah yang dikirim Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah disertai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. 



Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC).



Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut uang yang digunakan La Nyalla sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim merupakan pinjaman yang sudah dikembalikan.



"Berdasarkan pendapat ahli, uang Rp 5,3 miliar tersebut sudah termasuk yang dipertanggungjawabkan Diar dan Nelson. Uang yang dikembalikan tidak dikembalikan ke rekening, tapi langsung digunakan untuk kegiatan Kadin," ujar Hakim Mas'ud.



Sementara itu, dua anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Anwar menyatakan tidak dibenarkan dana hibah digunakan untuk di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Dengan demikian, La Nyalla tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya.



"Terkait dengan keuntungan 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Hatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara," ujar Hakim Anwar

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore