
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
JawaPos.com - Pihak Mabes Polri siap melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mulai Minggu depan, penyidik bakal memeriksa Ahok dan para saksi ahli sepanjang pekan depan.
"Dalam dua minggu digelar perkara," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11).
Menurut Boy, usai gelar perkara itulah status calon gubernur petahana tersebut akan ditentukan menjadi tersangka atau tidak.
"Ini adalah proses baku yang selama ini dilakukan," jelasnya.
Kemarin, usai menemui tiga orang perwakilan massa Aksi Bela Islam II, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan perkara Ahok dituntaskan selama dua minggu ke depan.
"Kita akan tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat. Oleh Kapolri, dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan yang cepat itu," kata JK.(ald/rmol/mam/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
