
TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10).
JawaPos.com SURABAYA – Sidang pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang menyeret tiga oknum penerimaan suap di Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar kembali digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Kamis (15/10).
Agenda sidang adalah mengkroscek keterangan saksi, Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, kepada tiga polisi yang terlibat. Ketiganya adalah Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda Sigit Purnomo.
Setelah itu, sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dan digelar di ruang keuangan gedung SDM Polda Jatim tersebut dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari penuntut Provos Polda Jatim.
AKP Arif Hari Nugroho, penuntut dari Provos Polda Jatim yang membacakan tuntutan untuk tiga polisi tersebut, mengatakan bahwa ketiganya dituntut dengan hukuman teguran tertulis, demosi (pemindahan tugas), dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
”Tiga terdakwa telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Pungutan yang Tidak Sah,” kata Arif seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/10).
Meskipun begitu, Arif juga membacakan hal-hal yang meringankan untuk tiga terperiksa itu. Yakni, ketiganya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin.
”Yang memberatkan adalah ketiganya melakukan pungutan yang tidak sah, padahal hal itu melanggar,” ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Hariyono yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah memberikan uang Rp 1 juta kepada Sudarminto. Namun, Sudarminto membantah telah menerima uang dari Hariyono yang merupakan uang hasil tambang ilegal tersebut.
”Saya pernah mendapat amplop dari babinkamtibmas yang mengatakan dari Kades Selok Awar-Awar Hariyono, dengan total Rp 1 juta. Tapi, uang itu untuk acara Hari Bhayangkara,” kata Sudarminto.
Dia mengungkapkan tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil tambang ilegal yang dikelola oleh Hariyono. ”Saya tahunya uang tersebut sebagai sumbangan untuk Hari Bhayangkara. Jadi, saat itu saya terima saja karena untuk kegiatan tersebut,” imbuhnya. (sar/jay/awa/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
