
TERSANGKA: Dari kiri, tiga oknum Polsek Pasirian, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Pramono
JawaPos.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen (Pol) Budi Winarso menegaskan, apapun alasannya, seorang pejabat Polri tidak boleh menerima uang atau barang dari pihak lain.
Budi pun menilai, alasan tiga oknum Polsek Pasirian yang diduga menerima uang dari pelaku tambang ilegal dalam sidang disiplin, Kamis (15/10) lalu, tidak dapat diterima. Ketiga oknum Polisi tersebut tetap melanggar kode etik.
"Ya karena jabatannya, mereka menerima sesuatu. Itu saja sudah masuk ke kategori gratifikasi. Itu tetap tidak boleh," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jumat (16/10).
Meski di persidangan terungkap menerima gratifikasi, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memimpin sidang kode etik untuk menjatuhkan hukuman kepada tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Pasirian.
Budi mengaku tak bisa memprediksi sanksi yang akan dijatuhkan, namun berdasarkan pengalaman di internal Polri, yang melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi bisa dijatuhi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tapi lagi-lagi saya belum tau prosesnya loh ya. Kita lihat saja sidangnya bagaimana, kan terbuka kan," lanjut dia.
Budi menambahkan, dalam sidang vonis yang rencananya digelar Selasa (20/10) yang akan datang, dirinya akan turun langsung untuk memantau sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang disiplin, tiga anggota polisi yang menjadi terperiksa kompak membantah menerima jatah uang bulanan seperti yang disebut Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.
Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta pada awal Juli lalu dari Kades Hariyono melalui anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Tapi uang itu adalah uang sumbangan acara HUT Polri.
Sudarminto mengaku, pernah beberapa kali menerima uang dari Kades Hariyono untuk bantuan operasional sebesar Rp 400.000. Bantahan juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi. Dia mengaku tidak pernah menerima uang bulanan sebesar Rp 500.000 dari Kades Hariyono.
Syamsul mengatakan, dia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp 50.000 yang dimasukkan sendiri oleh Hariyono ke dalam sakunya. Sementara anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, mengaku tidak sering menerima uang dari Kades Hariyono. "Biasa diberi sebesar Rp 50.000atau Rp 100.000 setelah kegiatan di balai desa," ujar dia. (elf/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
